RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AT (28) kini diamankan di Polres Kuningan setelah upaya membobol sebuah rumah diketahui tetangga korban, dan dilakukan penangkapan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat lalu (01/05) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Wage RT 021 RW 006, Desa Sukamukti. Target pelaku adalah rumah milik Erik, seorang wiraswasta setempat.
Dalam keterangan kepada awakmedia, Selasa (05/05), Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menerangkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Baca Juga:Lindungi Petani, Babinsa Kodim Kuningan Pantau Stabilitas HPP Gabah KeringTop! Pemdes Paniis Tunjukkan Kinerja Nyata, Pembangunan Fisik dan Sosial Berjalan Ditengah Efisiensi
Dalam percobaan pencurian ini, Pelaku diduga telah lebih dulu melakukan observasi terhadap kondisi rumah korban. Dari keterangan saksi, AT sempat mengintip melalui jendela dan mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada penghuni. Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.
Aksi pembobolan ini berhasil digagalkan, setelah seorang warga mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, tetangga pemilik rumah menyaksikannya dari jarak sekitar 50 meter, bahkan sempat merekam kejadian tersebut sebelum menghubungi warga lainnya.
Respons cepat masyarakat membuat pelaku tak berkutik. Warga bersama saksi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jalaksana. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuningan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set slot kunci, satu unit handphone, hoodie abu-abu, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Abdul Azis.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, pelaku diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.
“Dari keterangan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Ini masih kami dalami untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus lain,” imbuhnya.
Baca Juga:Tol Lintasi Lereng Ciremai, Kuningan Diproyeksikan Jadi Simpul Baru PertumbuhanBPBD Tangani Bencana, Hujan Lebat Picu Pergerakan Tanah Di 2 Desa Kecamatan Ciniru
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.Polisi pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Bud)
