RAKYATKUNINGAN.COM, KUNINGAN – Penerimaan retribusi dari pengelolaan objek wisata Sangkanurip Alami di Kabupaten Kuningan masih belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah daerah dalam lima tahun terakhir.
Meski kewajiban pembayaran tetap dijalankan oleh pihak pengelola, realisasi pendapatan setiap tahunnya masih berada di bawah angka yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Sangkanurip Alami di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dikelola pihak ketiga melalui skema kerja sama pemanfaatan aset selama 20 tahun.
Baca Juga:Pemkab Lindungi Ribuan Pekerja RentanPosisi Wakapolres Kuningan Berganti
Dalam kontrak tersebut, pengelola berkewajiban membayar retribusi tahunan sekaligus membangun berbagai fasilitas penunjang bagi wisatawan.
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Ritto Riswanto SEPar MPar mengatakan besaran retribusi telah diatur dalam perjanjian dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa.
“Target retribusi merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pengelola,” ujar Ritto, Sabtu (20/6).
Berdasarkan data Disporapar, target dan realisasi retribusi Sangkanurip Alami selama lima tahun terakhir masih menunjukkan selisih yang cukup besar.
Pada 2022, target retribusi sebesar Rp420.728.950 dengan realisasi Rp353.186.000 atau sekitar 83,95 persen. Setahun kemudian target meningkat menjadi Rp711.156.759, namun realisasi hanya mencapai Rp381.008.000 atau 53,58 persen.
Memasuki 2024, target diturunkan menjadi Rp456 juta. Dari angka tersebut, realisasi mencapai Rp382.506.000.
Sementara pada 2025, target kembali dinaikkan menjadi Rp650 juta, namun penerimaan yang diperoleh hanya Rp383.008.000 atau sekitar 58,92 persen.
Baca Juga:Siswa SMAN 1 Gegesik Riset di Talaga Biru CiceremDorong Masjid Berdaya untuk Umat
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan target sebesar Rp566,8 juta. Hingga 31 Mei 2026, realisasi retribusi baru mencapai Rp60.688.000 atau sekitar 10,71 persen.
Menurut Ritto, penyesuaian target tahun ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi yang memengaruhi sektor pariwisata.
Mengenai kelanjutan kerja sama pengelolaan Sangkanurip Alami, Ritto menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai pemilik aset.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi menyatakan pemerintah membuka peluang bagi investor baru untuk mengikuti proses pemilihan pengelola.
Menurutnya, pengelola lama tetap memiliki kesempatan memperpanjang kerja sama, namun harus bersaing dengan investor lain termasuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan maupun pihak swasta yang telah menyatakan minat.
