Mantap! Pemkab Kuningan Cairkan THR ASN Rp 74 M Tanpa Utang Bank

Mantap! Pemkab Kuningan Cairkan THR ASN Rp 74 M Tanpa Utang Bank
TARGET. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala BPKAD, H. Deden Kurniawan Sopandi, menargetkan realisasi pembayaran THR ASN pada 12 hingga 13 Maret 2026. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RAKYATKUNINGAN.COM, KUNINGAN– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Kuningan memastikan siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total anggaran mencapai Rp 74 miliar.

Menariknya, pembayaran THR tahun ini diklaim murni menggunakan kekuatan kas daerah tanpa harus melakukan pinjaman jangka pendek ke pihak ketiga atau bank.

Baca Juga:Bos KSPSI Ingatkan Pengusaha: Tak Bayar THR Bisa Masuk Ranah Pidana!Bupati Kuningan Wanti-wanti Pengusaha Bayar THR, Pastikan Kas Daerah Aman Tanpa Utang Bank

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan bahwa kondisi kas daerah saat ini cukup stabil.

“Alhamdulillah, sampai saat ini pemerintah daerah masih mampu membiayai seluruh kegiatan yang berjalan, termasuk pembayaran THR, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek,” ujar Deden, Rabu (11/3/2026).

Simak Jadwal Pencairannya

Deden membeberkan jadwal realisasi pembayaran yang ditunggu-tunggu para abdi negara tersebut:

THR ASN: Mulai cair pada 12-13 Maret 2026.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Ditargetkan cair pada 14 Maret 2026.

Anggaran fantastis Rp 74 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant dari pemerintah pusat. Artinya, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada kreativitas pemerintah daerah dalam mengatur arus kas (cashflow).

Rincian Alokasi Rp 74 Miliar

Pemkab Kuningan harus melakukan manajemen keuangan yang ekstra ketat karena Lebaran tahun ini jatuh di akhir Maret. Berikut rincian pengalokasian dananya:

  1. Rp 61 Miliar: Untuk gaji ke-14 (THR) PNS dan PPPK penuh waktu.
  2. Rp 10,5 Miliar: Untuk TPP bagi PNS dan PPPK.
  3. Rp 2,5 Miliar: Khusus untuk THR PPPK paruh waktu.

“Karena Lebaran jatuh di bulan Maret, maka waktu penyisihan sisa DAU hanya sekitar tiga bulan (Januari-Maret). Itu sebabnya pengelolaan cashflow harus benar-benar terjaga,” jelas Deden.

Belanja di UMKM Lokal

Di akhir keterangannya, Deden mengimbau para ASN agar tidak menghabiskan uang THR ke luar daerah. Ia berharap perputaran uang tersebut tetap berada di Kuningan untuk membantu ekonomi kerakyatan.

Baca Juga:Pedas Banget! Harga Cabai Jablay di Kuningan Tembus Rp 100 Ribu/KgGeger! 5 Pengedar Narkoba di Kuningan Diciduk, Ribuan Obat Keras Disita

“Harapan kami, THR ini tidak hanya membantu kebutuhan ASN, tetapi juga bisa menggerakkan ekonomi daerah, terutama UMKM di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.

0 Komentar