RAKYATKUNINGAN.COM, KUNINGAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (AGN), mewanti-wanti perusahaan agar tidak main-main soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Andi menegaskan, perusahaan yang sengaja menunggak atau tidak membayar THR bisa diproses secara pidana.
Hal itu ditegaskan Andi usai acara Senandung Ramadan dan santunan anak yatim di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (9/3/2026) sore.
Baca Juga:Bupati Kuningan Wanti-wanti Pengusaha Bayar THR, Pastikan Kas Daerah Aman Tanpa Utang BankPedas Banget! Harga Cabai Jablay di Kuningan Tembus Rp 100 Ribu/Kg
“Karena ketika THR terlambat atau tidak dibayar, itu pidana. Sekarang ada Desk Ketenagakerjaan Polri yang menangani unsur pidana ketenagakerjaan,” ujar Andi Gani.
Posko Pengaduan Dibuka di Mabes Polri
Andi Gani yang juga menjabat sebagai Penasihat Kapolri di bidang ketenagakerjaan menyebutkan, pemerintah dan aparat penegak hukum telah menyiapkan “benteng” bagi para pekerja.
Pihaknya telah membuka posko pengaduan di berbagai titik strategis:
- Mabes Polri
- Kementerian Ketenagakerjaan
- DPC KSPSI Kuningan (Ketua Andang Koswara)
“Saya sudah meminta Ketua DPC KSPSI Kuningan membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja yang ingin melapor,” tambahnya.
Ingatkan Batas Akhir H-7
Andi mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret, maka batas maksimal pembayaran adalah 13 Maret 2026.
Sesuai aturan, besaran THR harus minimal senilai satu bulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai informasi, UMK Kuningan saat ini berada di angka Rp 2,3 juta.
Andi mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu terdapat sekitar 6 perusahaan yang diduga kuat tidak membayarkan THR meskipun secara finansial mereka mampu. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan polisi.
Investasi Industri vs Konservasi
Selain urusan THR, Andi Gani juga menyoroti potensi investasi besar yang mulai masuk ke Kabupaten Kuningan. Ia menilai kehadiran industri penting untuk menyerap ribuan angkatan kerja baru setiap tahunnya.
Namun, ia memberikan catatan keras soal keseimbangan lingkungan.
Baca Juga:Geger! 5 Pengedar Narkoba di Kuningan Diciduk, Ribuan Obat Keras Disita
“Industri tidak boleh mengalahkan konservasi. AMDAL-nya harus ketat, RTRW-nya juga harus dijaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan di masa depan,” pungkasnya.
