Geger! 5 Pengedar Narkoba di Kuningan Diciduk, Ribuan Obat Keras Disita

5 Pengedar Narkoba Ditangkap Selama Februari 2026
KONFERENSI PERS. Satres Narkoba Polres Kuningan menggelar ekspos pengungkapan kasus narkoba selama Februari 2026, di Mapolres Kuningan, Senin (9/3).
0 Komentar

RAKYATKUNINGAN.COM, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sepanjang Februari 2026, sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda-beda.

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi.

Para tersangka terlibat dalam peredaran sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas.

“Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap empat kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Daftar Tersangka yang Diamankan

Berikut adalah identitas para tersangka yang diringkus polisi:

T.S (31), warga Kecamatan Ciwaru.

Y.S.T (32) dan A.D.P (32), warga Kelurahan Cipari, Cigugur.

R.S (31), warga Kabupaten Cianjur.

D.G (28), warga Kelurahan Purwawinangun, Kuningan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis. Di antaranya 37 paket sabu (7,4 gram), 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Modus Sistem ‘Tempel’ dan Peta Digital

AKP Jojo menjelaskan bahwa para pengedar ini menggunakan modus yang beragam untuk mengelabui petugas. Salah satunya adalah sistem “tempel” yang memanfaatkan teknologi.

“Sebagian menggunakan sistem tempel dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Sebagian lainnya melakukan transaksi langsung atau cash on delivery (COD),” jelas Jojo.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru pada 22 Februari lalu. Tersangka T.S ditangkap di pinggir jalan.

Saat ponselnya diperiksa, polisi menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang sudah disebar di beberapa titik.

“Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik,” tambahnya.

Jaringan Luar Kota dan Ancaman Penjara

Polisi menduga barang haram tersebut dipasok dari jaringan luar daerah seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat:

Kasus Sabu: Dijerat UU Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara.

0 Komentar