Kasus Psikotropika: Dijerat UU Psikotropika, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Obat Keras: Dijerat UU Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda di wilayahnya.
